Selasa, 08 Oktober 2013

Asuransi Sepeda Motor

Asuransi. Kalo mendengar kata 'asuransi' pasti yang terbayang adalah proses formalitas tanpa manfaat. Di masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah ke bawah pasti salah faham tentang tujuan dari asuransi. Secara umum, asuransi diartikan sebagai tindakan mengalihkan resiko dari pihak pertama ke pihak kedua dengan syarat-syarat tertentu.

Ada berbagai macam asuransi : asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan lain sebagainya. Dan di sini yang akan kita bicarakan adalah asuransi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua.
Ada 2 macam asuransi kendaraan bermotor yang lazim digunakan yaitu All Risk dan Total Loss Only. Dari namanya saja saya yakin teman-teman sudah mengetahui resiko apa yang di-cover oleh 2 jenis asuransi di atas.

All Risk adalah asuransi yang melindungi kendaraan bermotor dari segala resiko kejadian, baik tergores, spion pecah, kaca depan pecah dan hal-hal yang berkaitan dengan kerusakan kendaraan dan kehilangan. Biasanya asuransi ini berlaku untuk kendaraan roda empat berupa mobil, tapi tidak termasuk truk, pick up, dan kendaraan yang digunakan untuk proyek atau angkutan barang.

Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang meng-cover kendaraan bermotor dari 2 macam resiko yaitu kehilangan dan kerusakan total. Biasanya berlaku untuk untuk kendaraan roda dua. Ketentuan yang berlaku di asuransi TLO adalah akan memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan karena pencurian, perampasan, dan kerusakan karena kecelakaan. Apakah kerusakan yang di-cover sama seperti asuransi All Risk? Tidak.
Kerusakan motor hanya akan diberikan ganti rugi apabila tingkat kerusakan yang terjadi sebesar 75% dari harga OTR motor. Bagaimana cara menghitungnya, serta prosedur klaim asuransi sepeda motor tersebut?
Akan kita bahas di kesempatan selanjutnya. :)

Posting ini dibuat saat menonton Timnas Indonesia vs Laos di AFC U-19 Qualification


0 komentar:

Posting Komentar