This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 10 Oktober 2013

Kondisi, Persyaratan, dan Perhitungan Asuransi Sepeda Motor

Oke, mumpung belum ngantuk dan masih ada sisa semangat kemenangan 2-0 Timnas Indonesia U-19 atas Filipina, mari kita lanjutkan bahasan asuransi sepeda motor kemarin. :)
Karena saya berkecimpung di pembiayaan motor, maka yang akan kita bicarakan di sini adalah Asuransi yang meng-cover sepeda motor yaitu Asuransi jenis Total Loss Only (TLO).


Kondisi Motor yang bisa diklaim asuransi :

1. Kehilangan karena pencurian.

Untuk kasus seperti ini, bagi asuransi yang bonafid seperti yang digunakan perusahaan tempat saya bekerja yaitu menggunakan Adira Insurance, maka tidak masalah kondisi apapun kehilangan yang dikarenakan pencurian, baik karena lupa mengunci setir, kunci kontak masih menempel di sepeda motor/jok motor, atau seperti lubang kontak yang sudah dol/rusak, semua bisa diklaimkan. Untuk kehilangan dimana motor sudah dikunci setir biasanya tidak memerlukan cek TKP, klaim asuransi bisa disetujui dalam jangka waktu....  
10 hari!

2. Perampasan/Begal motor
Untuk kasus seperti ini, biasanya mengharuskan ada proses cek TKP dari petugas asuransi. Namun ada kondisi khusus yang harus dipenuhi oleh pengemudi yang mengalami kasus perampasan/pembegalan. Apa itu? Pengemudi harus memiliki SIM C. Kenapa demikian? lihat di polis asuransi, pengecualian biasanya terjadi, jika ada unsur pelanggaran hukum, maka klaim asuransi tidak bisa dilanjutkan. Sudah jelas kan, kalo ga punya SIM C tapi tetap ngotot naik sepeda motor, dengan sendirinya kita telah melanggar hukum. Hukumannya bisa dilihat di balik kartu SIM C teman-teman, hee...

3. Kecelakaan
Kecelakaan yang menyebabkan motor mengalami kerusakan juga bisa diajukan klaim asuransinya. Nah, untuk yang satu ini agak susah, karena bisa saja ada perbedaan penilaian tingkat kerusakan antara pemilik motor dan petugas asuransi. Apa sebab? Ingat, kita bicara tentang asuransi TLO, maka yang dimaksud dengan TLO adalah kondisi dimana unit hilang secara keseluruhan, atau terjadi kerusakan sebesar lebih dari 75% harga OTR sepeda motor. Contoh: sepeda motor Suzuki FU dengan harga OTR Rp. 20.000.000,- , maka jika terjadi kerusakan dengan kerugian kurang dari Rp. 15.000.000,- (75% x 20.000.000), maka motor tidak bisa dilanjutkan klaim asuransi nya. Selain itu, sama dengan poin 2 di atas, pengemudi juga harus memiliki SIM C. Saya pikir teman-teman pasti mengerti kenapa asuransi yang meng-cover si Dul, tidak bersedia mencairkan nilai klaim asuransi untuk kasus kecelakaan Dul. :)

Apakah ada kondisi pengecualian lain yang menyebabkan asuransi motor tidak bisa diklaimkan meskipun motor hilang atau mengalami kecelakaan? Ada. Yaitu beberapa hal di antara nya sebagai berikut:

a. Kasus penipuan/penggelapan/gendam. Asuransi tidak bisa meng-cover "sepeda yang hilang karena pemilik motor menyerahkan motor dengan suka rela kepada maling nya sendiri". :p
Semisal, anda meminjamkan sepeda motor kepada teman, dan si teman ga balik2 untuk mengembalikan motor.

b. Kasus kecelakaan karena unsur pelanggaran hukum yang ternyata tidak kita sadari. Contoh : kita mengalami kecelakaan saat di jalan 1 arah, tapi kita  berkendara melawan arah. Atau kita kecelakaan di area forbidden seperti di jembatan fly over (kan khusus buat mobil aja tuh jalannya).

Barangkali beberapa contoh di atas bisa bermanfaat bagi teman-teman semua sebagai sedikit pengetahuan yang bermanfaat. Jadi meskipun kita dan motor kita dilindungi asuransi, tetaplah taat pada tata tertib dan aturan hukum.

Untuk prosedur dan bagaimana cara melengkapi persyaratan klaim asuransi motor, kita bahas di kesempatan selanjutnya. :)

Selasa, 08 Oktober 2013

Asuransi Sepeda Motor

Asuransi. Kalo mendengar kata 'asuransi' pasti yang terbayang adalah proses formalitas tanpa manfaat. Di masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah ke bawah pasti salah faham tentang tujuan dari asuransi. Secara umum, asuransi diartikan sebagai tindakan mengalihkan resiko dari pihak pertama ke pihak kedua dengan syarat-syarat tertentu.

Ada berbagai macam asuransi : asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan lain sebagainya. Dan di sini yang akan kita bicarakan adalah asuransi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua.
Ada 2 macam asuransi kendaraan bermotor yang lazim digunakan yaitu All Risk dan Total Loss Only. Dari namanya saja saya yakin teman-teman sudah mengetahui resiko apa yang di-cover oleh 2 jenis asuransi di atas.

All Risk adalah asuransi yang melindungi kendaraan bermotor dari segala resiko kejadian, baik tergores, spion pecah, kaca depan pecah dan hal-hal yang berkaitan dengan kerusakan kendaraan dan kehilangan. Biasanya asuransi ini berlaku untuk kendaraan roda empat berupa mobil, tapi tidak termasuk truk, pick up, dan kendaraan yang digunakan untuk proyek atau angkutan barang.

Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang meng-cover kendaraan bermotor dari 2 macam resiko yaitu kehilangan dan kerusakan total. Biasanya berlaku untuk untuk kendaraan roda dua. Ketentuan yang berlaku di asuransi TLO adalah akan memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan karena pencurian, perampasan, dan kerusakan karena kecelakaan. Apakah kerusakan yang di-cover sama seperti asuransi All Risk? Tidak.
Kerusakan motor hanya akan diberikan ganti rugi apabila tingkat kerusakan yang terjadi sebesar 75% dari harga OTR motor. Bagaimana cara menghitungnya, serta prosedur klaim asuransi sepeda motor tersebut?
Akan kita bahas di kesempatan selanjutnya. :)

Posting ini dibuat saat menonton Timnas Indonesia vs Laos di AFC U-19 Qualification


Minggu, 06 Oktober 2013

Saya Baru Jadi Ayah!

Blog ini dipersembahkan untuk teman-teman yang baru berkeluarga dan akan berkeluarga. Sebelumnya blog saya berisikan tentang lowongan pekerjaan. Bisa dilihat di sini, di sini, di sini dan di sini. Terakhir saya meng-update konten di bulan Januari 2012.

Hampir setahun lebih vakum untuk blogging karena waktu kerja di kantor yang sangat menyita. Sekarang saya bekerja di perusahaan pembiayaan motor di Malang. Alhamdulillah sekarang tidak perlu PP Pasuruan-Malang lagi (pada tahun 2008-2010 saya bekerja di salah satu bank swasta di Pasuruan, Jawa Timur). Di perusahaan yang sekarang sudah mengalami 5 kali pergantian posisi (tetap staff sih.. :p) dari bagian Surveyor, Traffic Coordinator, Teller, Collateral, sampai yang terakhir ini di bagian Asuransi.

Karena turn over karyawan yang tinggi di perusahaan, mengakibatkan sering mengalami rotasi jabatan namun Alhamdulillah jadi bisa mengerti seluk beluk pembiayaan motor, mulai dari awal pengajuan hingga proses pelunasan. Ini akan saya bagikan ke teman-teman di update yang akan datang.  

Status: MARRIED
Sudah menikah tanggal 10-11-2012, sekarang sudah hampir berjalan 1 tahun, dan ALLAH Maha Pemurah, kami sudah dikaruniai buah hati yang sehat (sehat menurut saya, tapi menurut istri kulitnya masih suka iritasi), laki-laki, namanya Seiya Alvarie Quraish. Lahirnya 26 Agustus 2013 di RS Melati Husada Malang.

Berbagai masalah yang kami hadapi dari awal kehamilan, saat akan melahirkan, hingga sampai sekarang juga akan jadi bahasan di blog yang sederhana ini. Mudah-mudahan dapat bermanfaat, apa yang kami alami mudah-mudahan dapat menjadi solusi buat teman-teman yang mengalami problem serupa. Akhir kata, sekarang saya menjadi ayah baru, baru memiliki anak dan baru melahirkan blog ini www.myhomf.blogspot.com (My HOMF = My Home, Office, Malang & Finance). Terima kasih!