Karena saya berkecimpung di pembiayaan motor, maka yang akan kita bicarakan di sini adalah Asuransi yang meng-cover sepeda motor yaitu Asuransi jenis Total Loss Only (TLO).
Kondisi Motor yang bisa diklaim asuransi :
1. Kehilangan karena pencurian.
Untuk kasus seperti ini, bagi asuransi yang bonafid seperti yang digunakan perusahaan tempat saya bekerja yaitu menggunakan Adira Insurance, maka tidak masalah kondisi apapun kehilangan yang dikarenakan pencurian, baik karena lupa mengunci setir, kunci kontak masih menempel di sepeda motor/jok motor, atau seperti lubang kontak yang sudah dol/rusak, semua bisa diklaimkan. Untuk kehilangan dimana motor sudah dikunci setir biasanya tidak memerlukan cek TKP, klaim asuransi bisa disetujui dalam jangka waktu....
10 hari!
2. Perampasan/Begal motor
Untuk kasus seperti ini, biasanya mengharuskan ada proses cek TKP dari petugas asuransi. Namun ada kondisi khusus yang harus dipenuhi oleh pengemudi yang mengalami kasus perampasan/pembegalan. Apa itu? Pengemudi harus memiliki SIM C. Kenapa demikian? lihat di polis asuransi, pengecualian biasanya terjadi, jika ada unsur pelanggaran hukum, maka klaim asuransi tidak bisa dilanjutkan. Sudah jelas kan, kalo ga punya SIM C tapi tetap ngotot naik sepeda motor, dengan sendirinya kita telah melanggar hukum. Hukumannya bisa dilihat di balik kartu SIM C teman-teman, hee...
3. Kecelakaan
Kecelakaan yang menyebabkan motor mengalami kerusakan juga bisa diajukan klaim asuransinya. Nah, untuk yang satu ini agak susah, karena bisa saja ada perbedaan penilaian tingkat kerusakan antara pemilik motor dan petugas asuransi. Apa sebab? Ingat, kita bicara tentang asuransi TLO, maka yang dimaksud dengan TLO adalah kondisi dimana unit hilang secara keseluruhan, atau terjadi kerusakan sebesar lebih dari 75% harga OTR sepeda motor. Contoh: sepeda motor Suzuki FU dengan harga OTR Rp. 20.000.000,- , maka jika terjadi kerusakan dengan kerugian kurang dari Rp. 15.000.000,- (75% x 20.000.000), maka motor tidak bisa dilanjutkan klaim asuransi nya. Selain itu, sama dengan poin 2 di atas, pengemudi juga harus memiliki SIM C. Saya pikir teman-teman pasti mengerti kenapa asuransi yang meng-cover si Dul, tidak bersedia mencairkan nilai klaim asuransi untuk kasus kecelakaan Dul. :)
Apakah ada kondisi pengecualian lain yang menyebabkan asuransi motor tidak bisa diklaimkan meskipun motor hilang atau mengalami kecelakaan? Ada. Yaitu beberapa hal di antara nya sebagai berikut:
a. Kasus penipuan/penggelapan/gendam. Asuransi tidak bisa meng-cover "sepeda yang hilang karena pemilik motor menyerahkan motor dengan suka rela kepada maling nya sendiri". :p
Semisal, anda meminjamkan sepeda motor kepada teman, dan si teman ga balik2 untuk mengembalikan motor.
b. Kasus kecelakaan karena unsur pelanggaran hukum yang ternyata tidak kita sadari. Contoh : kita mengalami kecelakaan saat di jalan 1 arah, tapi kita berkendara melawan arah. Atau kita kecelakaan di area forbidden seperti di jembatan fly over (kan khusus buat mobil aja tuh jalannya).
Barangkali beberapa contoh di atas bisa bermanfaat bagi teman-teman semua sebagai sedikit pengetahuan yang bermanfaat. Jadi meskipun kita dan motor kita dilindungi asuransi, tetaplah taat pada tata tertib dan aturan hukum.
Untuk prosedur dan bagaimana cara melengkapi persyaratan klaim asuransi motor, kita bahas di kesempatan selanjutnya. :)